ISLAMABAD - Kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad di situs jejaring sosial Facebook masih berbuntut panjang di Pakistan. Munculnya fan page 'Draw Muhammad Day' memang sempat membuat pemerintah Pakistan memblokir Facebook untuk beberapa saat dan kemudian membuka lagi situs tersebut.
Tapi tak hanya berhenti sampai di situ, kini sejumlah pengacara Pakistan meminta polisi agar menyelidiki CEO Facebook, Mark Zuckerberg atas tuduhan penghinaan agama. Bila terbukti maka Zuckerberg terancam sanksi hukuman mati atas kasus tersebut.
Seperti diketahui, Mei 2010 lalu, sekelompok Facebooker mengumumkan kepada dunia jika besok, tepat tanggal 20 Mei 2010 merupakan hari dimana semua orang diperbolehkan untuk menggambar sketsa Nabi Muhammad. Fan page bertajuk' Everybody Draw Mohammed Day! ini mengundang kecaman dari banyak pengguna Facebook dari negara-negara Islam.
Pengacara asal Pakistan, Muhammad Zahar Siddique mengajukan 'First Information Report (FIR)' agar segera menyelidiki Zuckerberg sesuai aturan Pakistan Penal Code section 295-c tentang penodaan terhadap agama.
Aturan tersebut memuat, siapa pun yang menggunakan kata-kata, baik lisan maupun tulisan secara langsung atau tidak langsung, mencemarkan nama suci Nabi Muhammad SAW harus dihukum mati, atau penjara seumur hidup, dan juga harus bertanggung jawab. Demikian dilansir Softpedia, Minggu (20/6/2010).
Zahar Siddique mengatakan, tak hanya Zuckerberg yang harus diselidiki, tapi juga pendiri facebook lainnya seperti Dustin Moskovitz dan Chris Hughes. Bahkan para pengacara juga meminta polisi menindak 'Andy', seorang perempuan yang diduga membuat fan page kontes menggambar tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar